Assalamualaikum Wr.Wb
Pagi para aktivis islam , slamat milad ya semua .. skarang saya mau berbagi info mengenai Hukum wanita mengenakan farfum / memakai wangi-wangian , nah udah tau kan sebelumnya kalau memakai wangi-wangian (farfum) itu dilarang untuk para muslimah , untuk selengkapnya mari kita simak artikel di bawah ini ..
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz
rahimahullah ditanya oleh seorang wanita:
Bolehkah aku shalat dalam keadaan memakai parfum? Jazakumullah khoiron.
Jawaban Syaikh rahimahullah:
Na’am. Shalat dalam
keadaan memakai parfum itu dibolehkan, bahkan dibolehkan bagi laki-laki dan
perempuan yang beriman. Akan tetapi wanita hanya boleh menggunakan parfum ketika
berada di rumah di sisi suaminya. Dan tidak boleh seorang wanita menggunakan
parfum ketika ia keluar ke pasar atau ke masjid. Adapun bagi laki-laki, ia
dibolehkan untuk mengenakan parfum ketika berada di rumah, ketika ke pasar, atau
ke masjid. Bahkan mengenakan parfum bagi pria termasuk sunnah para
Rasul.
Apabila seorang wanita shalat di rumahnya
dalam keadaan memakai berbagai wangian .... , maka itu baik. Seperti itu
tidaklah mengapa bahkan dianjurkan mengenakannya. Akan tetapi, ketika wanita
tersebut keluar rumah, maka ia tidak boleh keluar dalam keadaan mengenakan
parfum yang orang-orang dapat mencium baunya.
Janganlah seorang wanita keluar ke
pasar atau ke masjid dalam keadaan mengenakan parfum semacam itu. Hal ini
dikarenakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam telah melarangnya.
[Fatawa Nur ‘alad Darb, 7/291, cetakan Ar
Riasah Al ‘Ammah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Riyadh-KSA, cetakan pertama,
thn 1429 H]
***
Yang dimaksudkan hadits larangan tersebut
adalah sebagai berikut:
Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ
عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Seorang perempuan
yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium
bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.”
(HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Syaikh
Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 323 mengatakan bahwa hadits ini shohih)
Dari Yahya bin Ja’dah, “Di masa pemerintahan
Umar bin Khatab ada seorang perempuan yang keluar rumah dengan memakai
wewangian. Di tengah jalan, Umar mencium bau harum dari perempuan tersebut maka
Umar pun memukulinya dengan tongkat. Setelah itu beliau berkata,
“Kalian, para
perempuan keluar rumah dengan memakai wewangian sehingga para laki-laki mencium
bau harum kalian?! Sesungguhnya hati laki-laki itu ditentukan oleh bau yang
dicium oleh hidungnya. Keluarlah kalian dari rumah dengan tidak memakai
wewangian”. (HR. Abdurrazaq dalam al Mushannaf no
8107)
Dari Ibrahim, Umar (bin Khatab) memeriksa shaf
shalat jamaah perempuan lalu beliau mencium bau harum dari kepala seorang
perempuan. Beliau lantas berkata,
“Seandainya aku tahu
siapa di antara kalian yang memakai wewangian niscaya aku akan melakukan
tindakan demikian dan demikian. Hendaklah kalian memakai wewangian untuk
suaminya. Jika keluar rumah hendaknya memakai kain jelek yang biasa dipakai oleh
budak perempuan”. Ibrahim mengatakan, “Aku mendapatkan
kabar bahwa perempuan yang memakai wewangian itu sampai ngompol karena takut
(dengan Umar)”. (HR. Abdur Razaq no 8118)
Jangan lupa tinggalkan pendapat/komentar mu yang menarik di bawah , share juga ke temen2 yang lain ya :)
Wassalamualaikum Wr.Wb